- Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi di pusat pelayanan informasi/online
- Pemohon informasi menyerahkan lembar permohonan informasi kepada petugas dengan melampirkan/mengupload foto copy KTP/Paspor/Akte bagi lembaga hukum.
- Petugas Pelayanan Informasi menyerahkan tanda bulto permitían informasi kepada pemohon informasi
- Petugas Pelayanan memeriksa informasi serta meregistrasi permohonan informasi tersebut dan memberitahukan kapan pemohon mendapatkan informasi yang diajukan.
- Informasi yang diajukan apabila tersedia dipusat layanan akan diverivikasi oleh petugas selanjutnya diserahkan kepada Pemohon informasi, degna menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi.
- PPID Pembantu dapat menjawab secara langsung kepada pemohon informasi degna tembusan ke PPID Utama atan berkoordinasi dengen PPID Utama.
- Selanjutnya informase yang dikirim dari PPID Pembantu, diserahkan kepada Pemohon Informasi degan menyerahkan tanda bukti penerimaan informasi.