- Pemohon mengisi lumbar pengajuan keberatan.
- Petugas memeriksa dan mengklarifikasi persyaratan keberatan apabila belum lengkap baik secara langsung ataupun melalui surat pemberitahuan.
- Mencatat pengajuan keberatan dalam Register Keberatan apabila persyaratan keberatan belum lengkap.
- Petugas memberikan tanda bulto keberatan.
- Permohonan keberatan ditunjukkan kepada atasan PPID.
- Atasan PPID memberikan tanggapan kupada pemohon.